Maka dengan putusan tersebut Torotodozisokhi Laia, S.H Selaku praktisi hukum berharap agar terdakwa tetap di tahan sampai akhir hukum pidana nya selesai.
” Kita berharap dengan adanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Terdakwa Dapat di tahan sesuai dengan waktu yang telah di putuskan,” ucap Torotodozisokhi Laia, S.H.
Torotodozisokhi dan keluarga korban juga sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan juga Kepada Pihak Polres Nias yang telah bersusah payah memproses kasus ini hingga sampai pada Putusan Hukum Kepada Terdakwa.
(Juli Berkat Bate’e)

