“Jangan sampai terlena kita. Kami mohon dan meminta Polda Kepri melalui Direskrimum untuk memprose dua laporan adik kami FM lagi. Itu permintaan kami,” ucap Rahmat.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Polisi Yesaya Arga Aprianto Silaen merupakan anggota Babhinkabtimas Polsek Sagulung Polresta Barelang. Dia dilaporkan oleh FM bidan asal Medan yang tak lain mantan pacarnya. Tiga laporan yang masuk Polda Kepri yang dilayangkan FM pada tanggal 22 September 2025, yakni Kode Etik, Laporan Dugaan Kekerasan Seksual tanggal 26 September 2025 dan Dugaan Penganiayaan tanggal 22 September 2025.
‎
‎Korban FM dijanjikan menikah namun hanya bohong-bohongan dari Arga. FM sudah dua kali hamil atas tindakan Arga. Hamil pertama keguguran dan hamil kedua di RS Bhayangkara Polda Kepri pada Oktober 2025 lalu. Janinnya dikuburkan di Sei Tamiang Batam dinamakan keluarga sebagai “Bhayangkara”.
‎
‎FM kehilangan pekerjaan dan janinnya. FM berharap dua laporan polisi yang ia ajukan segera dinaikan ke Penyidikan. Fakta lain, korban Arga Silaen tidak hanya FM namun masih ada korban lain. Harapan keluarga besar, dan GAMNIS Kepulauan Riau segera menyeret Yesaya Arga Aprianto Silaen ke pengadilan apabila terbukti melanggar Laporan Dugaan Kekerasan Seksual tanggal 26 September 2025 dan Dugaan Penganiayaan tanggal 22 September 2025.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Kantor Lisman Hulu and Partner Filemon Halawa SH MH ketika dimintai tanggapan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim untuk upaya hukum lebih lanjut. Termasuk laporan lain apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain selain terlapor.

“Karena menurut kami dan bukti yang kami terima, ternyata klien kami dibawah terlapor ke rumahnya dan diketahui keluarganya. Jika ke rumah tentu yang menjadi pertanyaan apakah saat menginap di sana sudah ada ikatan perkawinan yang sah? Ingat klien kami menuruti kemauan terlapor atas daya yang dilancarkan termasuk iming-iming akan dinikahi. Sekarang buktinya mana? Mana? Jadi kami sedang pertimbangkan upaya hukum lain sembari mendukung dua laporan yang sudah jadi LP,” ujar Leo Halawa sapaan akrab Filemon Halawa Jumat malam.

“Makanya satu per satu dulu. Kami yakin bahwa laporan dua pidana yang telah kami laporkan penyidik Polda Kepri tentu sangat profesional. Kami tunggu waktu baik untuk seluruh upaya hukum,” timpa Lisman Hulu kuasa hukum FM.

Bukti adanya dugaan keterlibatan kerabat terlapor ada di media. “Kami sudah print out semua,” tambah Lisman Hulu dengan tinggi.

Katanya, lanjut Leo, selain laporan pidana pihaknya memastikan Kliennya akan mengajukan upaya hukum secara perdata.

“Arahnya ke sana. Tapi ini nanti semua tergantung klien. Kami hanya atas nama dan untuk kepentingan klien. Jika jika klien merasa dirugikan dan ada dasar hukum dan ketika hasil rapat tim kuasa hukum nantinya ada maka kami akan mengajukannya. Tapi kami dahulukan dulu laporan pidana. Begitu bang,” terang Leo Halawa.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi kepada Brigpol Arga tersebut./Red.