Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen resmi dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Komisi Kode Etik Polda Kepri, pada Selasa 23 Desember2025.

Hal itu dinilai karena terbukti dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang dilaporkan oleh korban wanita berinisial FM (27) yang tak lain mantan pacar Arga.

Dukungan elemen masyarat terkait pemecatan Arga Silaen terus datang. Selain datang Gerakan Angkatan Muda Nias Indonesia (GAMNIS) Kepulauan Riau, juga datang dari Serikat Tolong Menolong Orahua Mado Mandrofa Talifuso Onombeneo Kota Batam (STM Omefa Kota Batam) atau organisasi marga Mendrofa.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Komisi Kode Etik Polda Kepri tersebut. Kami yakin bahwa pertimbangan hukum telah dikaji mengingat keluarga kami yakni adik FM mengalami kekerasan fisik dan persetubuhan diluar perkawinan yang sah. Selain itu mengalami keguguran dua kali,” ujar Ketua STM Omefa Kota Batam, Rahmat Fati Mendrofa, Jumat (26/12/2025) yang dimintai tanggapannya oleh awak media.

Selanjutnya, kata Rahmat, terkait banding yang dilakukan oleh tervonis Arga Silaen adalah sah sah saja sepanjang diberikan hak itu oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun dengan tidak mengurangi rasa hormat dan tidak maksud memberikan tekanan namun ini hanya permohonan agar majelis banding melihat pertimbangan hukum tingkat pertama majelis kode etik. Karena fakta persidangan yang kami dengar selain anak kami yang menjadi korban masih ada wanita lain yang menjadi korban tervonis. Artinya bahwa ini perbuatan yang berulang-ulang. Jadi ngapain dipertahankan polisi bernama Arga Silaen jika terbukti. Masih banyak polisi yang berkelakuan baik. Jadi dengan pemecatan Arga Silaen bukti keseriusan bapak Kapolri menjunjung tinggi visi POLRI YANG PRESISI,” terang Rahmat .

Selanjutnya, Rahmat juga meminta Marga Mendrofa seluruh Indonesia khususnya yang di Jakarta untuk mengawal proses hukum banding dan peninjauan kembali oleh tervonis tingkat pertama Polda Kepri, pelanggar Arga Silaen.

“Agar ini bisa on the track. Kami minta saudara kami bantu adik kita FM. Dia perempuan tidak berdaya ini persoalan rasa kemanusiaan karena bagaimanapun pun FM adalah bagian dari keluarga besar kita,” pinta Rahmat.

Rahmad meneruskan katanya, pihaknya meminta dan mendesak Ditreskrimum Polda Kepri juga segera memproses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual tanggal 26 September 2025 dan Dugaan Penganiayaan tanggal 22 September 2025.