Mengingat laporan tersebut turut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan internal, yakni tindakan pembiaran atau manipulasi sistem pengawasan oleh oknum petugas Bea dan Cukai setempat, serta adanya perlindungan struktural (bekingan) dari oknum Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, maka transparansi dan ketegasan institusi Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam menindaklanjuti laporan ini menjadi pertaruhan besar bagi integritas penegakan hukum kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.
Oleh karena itu, demi asas keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, dan penyelamatan keuangan negara, DPC GMNI Tanjungpinang – Bintan memohon kepada pihak Bea dan Cukai, khususnya kepada Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo untuk memberikan informasi tertulis mengenai perkembangan tindak lanjut penanganan perkara yang mencakup poin-poin sebagai berikut :
- Tahapan Pemeriksaan Internal/Intelijen: Perkembangan proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), maupun eskalasi penanganan yang telah dilakukan oleh unit pengawasan institusi Bea dan Cukai sejak diterimanya laporan kami.
- Tindakan Hukum dan Audit Forensik: Apakah telah dilakukan langkah preventif atau penindakan nyata berupa audit digital forensik terhadap log aktivitas pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Sri Bintan Pura serta pemeriksaan sistem manifes resi logistik pada oknum PJT yang bersangkutan.
- Koordinasi Antar-Lembaga: Langkah koordinatif yang telah atau akan diambil oleh institusi Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya (seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingat laporan ini memuat akumulasi tindak pidana kepabeanan, tindak pidana korupsi (suap/gratifikasi), dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, DPC GMNI Tanjungpinang – Bintan menegaskan bahwa akan terus mengawal jalannya penanganan kasus ini secara ketat dan konsisten.
“Kami berharap institusi Bea dan Cukai dapat bertindak objektif, profesional, serta berani menindak tegas siapapun oknum internal yang terbukti mencederai sumpah jabatan demi keuntungan pribadi, ” ucap Ketua DPC GMNI Tanjungpinang – Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk.
Selain itu, DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan mengharapkan respons dan tindakan nyata dari pihak Bea dan Cukai dalam waktu (2×24 jam) sejak surat ini diterima sebagai bentuk komitmen Bea Dn Cukai terhadap transparansi dan kepatuhan hukum.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat kejelasan maupun respon yang dapat dipertanggung jawabkan, maka dengan menghormati Kordinator Hukum dan Demokrasi, DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan akan mengambil langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui aksi demonstran (DEMO) terbuka sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas publik,” pungkasnya./Red.

