Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tanjungpinang-Bintan, mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, pada Selasa (09/06/2026).
Dalam surat yang diterima redaksi media terbaiknews.com itu, diketahi bahwa Surat Permohonan itu bersifat segera dan bernomor : 039/Eks/DPC.GMNI.TPI-BINTAN/VI/2026, dengan perihal “Permohonan Perkembangan Informasi dan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Penyelundupan Sistemik FTZ Batam-Tanjungpinang”.
Dalam surat tersebut, DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan meminta kejelasan perkembangan, transparansi, serta tindak lanjut konkret dari pihak Bea dan Cukai terkait dengan adanya dugaan praktik kejahatan sistemik yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana telah DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan paparkan secara mendetail dalam dokumen pengaduan sebelumnya, modus operasi yang berjalan diduga melibatkan sindikat terstruktur yang menyalahgunakan jalur logistik domestik pada Pelabuhan Penumpang Sri Bintan Pura.
Komoditas bernilai tinggi seperti barang kosmetik, tekstil, serta barang kena cukai lainnya terindikasi sengaja diseberangkan secara ilegal dari FTZ Batam guna menghindari kewajiban pungutan negara (PPN, Bea Masuk, dan PPh Pasal 22).
Sepertinya barang tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan manifes domestik biasa melalui oknum agen Perusahaan Jasa Titipan (PJT/Ekspedisi JNT, JNE, Shopee Express, SiCepat, dll) di Tanjungpinang agar seolah-olah bukan berasal dari wilayah pabean khusus (FTZ).

