Bangunan itu diratakan atas perintah Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto, yang dimana kelompok ini dipimpin oleh Asri alias Akim Pasifik Group. Direktur Jenni mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 pada 14 Juni 2023 kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS).
Dirobohkan tanpa surat pengadilan (surat putusan dan surat eksekusi). Aparat hadir, tapi hanya menonton. Pemilk Hotel Purajaya mengalami kerugian yang ditaksir Rp922 miliar.
Melalui pernyataan bapak presiden, pihaknya akan membuat gerakan jauh lehih masif dikarenakan dukungan langsung bapak presiden. Dengan harapan, tindakan ke depan dapat menjadi atensi bapak presiden khususnya di Kota Batam terkait mafia lahan.
“Kalau saudara Akim dan Bobie Jayanto bertindak atas nama konsorsium yang jelas – jelas melanggar norma hukum dengan di back up taipan – taipan yang tidak bertanggung jawab. Nah, sekarang kita di back up oleh bapak presiden langsung,” kata Rury Afriansyah.
Menurut pemilik Hotel Purajaya itu, dukungan buat pihaknya sebagai pencari keadilan sudah mutlak siapa di belakang mereka. Bukan karena partai, tapi pimpinan tertinggi di Republik ini.
“Contohnya, Ahmad Sahroni saja, selaku Bendahara Umum Partai NasDem dipecat dari DPR RI, apalagi petinggi – petinggi partai yang ada di daerah kalau tidak pro rakyat, tentu hal ini menjadi barometer untuk kita bersama berpikir secara akal sehat. Kita harus balik ke akar bangsa Indonesia yang sesungguhnya,” tegasnya mengakhiri./Red.

