Deseri Harefa menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih anggaran desa setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, sementara masyarakat masih mempertanyakan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan sekadar tuduhan.
Oleh Karena itu, Deseri Harefa mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Sitardas, mulai dari APBDes, laporan pertanggungjawaban, penggunaan Dana Desa, hingga realisasi seluruh proyek pembangunan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala desa bukan pemilik uang desa, melainkan pemegang amanah masyarakat. Jika tidak ada yang disembunyikan, buka datanya. Jika ditemukan penyimpangan, proses secara hukum. Rakyat berhak tahu ke mana miliaran rupiah anggaran desa digunakan.
Oleh: Deseri Harefa

