Pengelolaan anggaran desa bukanlah urusan pribadi kepala desa. Setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa dan APBDes merupakan uang publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, kondisi di Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan pemerintah desa terhadap anggaran.

Pada 23 Agustus 2026, Deseri Harefa menghubungi Kepala Desa Sitardas menggunakan nomor baru setelah nomor sebelumnya disebut telah diblokir. Dalam komunikasi tersebut, Deseri Harefa meminta data anggaran desa. Kepala Desa Sitardas kemudian menjanjikan akan mengirimkan data tersebut pada keesokan harinya. Namun, janji itu tidak ditepati dan komunikasi selanjutnya tidak mendapatkan respons yang semestinya.

Persoalannya bukan sekadar janji yang tidak ditepati, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang desa dikelola. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Karena itu, jika pengelolaan anggaran Desa Sitardas memang dilakukan secara benar, tidak ada alasan untuk menutup data. Buka APBDes, buka realisasi anggaran, dan tunjukkan hasil pembangunan kepada masyarakat. Transparansi jauh lebih kuat daripada sekadar memberikan janji.

Deseri Harefa menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih anggaran desa setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, sementara masyarakat masih mempertanyakan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan sekadar tuduhan.

Oleh Karena itu, Deseri Harefa mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Sitardas, mulai dari APBDes, laporan pertanggungjawaban, penggunaan Dana Desa, hingga realisasi seluruh proyek pembangunan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala desa bukan pemilik uang desa, melainkan pemegang amanah masyarakat. Jika tidak ada yang disembunyikan, buka datanya. Jika ditemukan penyimpangan, proses secara hukum. Rakyat berhak tahu ke mana miliaran rupiah anggaran desa digunakan.

Oleh: Deseri Harefa