Torotodo juga menekankan bahwa tuntutan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang secara jelas melarang penggunaan jalur evakuasi untuk kepentingan bisnis atau bangunan pribadi.
Selain penutupan jalur evakuasi, AMPERA juga menyoroti tiga poin penting terkait kedua usaha tersebut, yaitu:
- Izin bangunan: Kelayakan izin pembangunan kanopi dan videotron milik Toko Raja HP.
- Setoran retribusi: Kepatuhan pembayaran retribusi penggunaan ruang publik.
- Pajak usaha: Kepatuhan pembayaran pajak daerah yang seharusnya dibayarkan oleh kedua usaha.
Selama aksi, perwakilan UD. Rimbun hadir dan memberikan tanggapan langsung kepada massa. Mereka berjanji akan segera membongkar kanopi yang dibangun di jalur evakuasi dalam tempo 3 hari ke depan (sampai Minggu, 21 Desember 2025) dan akan mematuhi semua peraturan yang ada.
Sementara itu, pihak Toko Raja HP tidak mengirimkan perwakilan atau memberikan klarifikasi resmi kepada peserta aksi. Massa AMPERA diterima langsung oleh Asisten II PEMKO Gunungsitoli, Eko Ariyanto Tello Zebua, yang mewakili Walikota Gunungsitoli. Eko menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi menerima semua aspirasi yang diajukan oleh massa.
“Kami menyadari pentingnya jalur evakuasi untuk keselamatan warga. Pemerintah berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap semua bangunan liar dan bangunan yang menutupi jalur evakuasi sesuai dengan tuntutan massa,” ujar Eko.
Selain itu, Eko menambahkan bahwa pejabat teknis dari berbagai bidang (Bidang Pemerintahan Umum, Bidang Pertanahan, dan Bidang Pendapatan Daerah) juga hadir untuk menjawab pertanyaan peserta aksi secara bergantian. Pemerintah juga berjanji akan memeriksa kembali izin bangunan, retribusi, dan pajak kedua usaha tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 250 peserta berlangsung damai selama kurang lebih 2 jam dan berakhir dengan kesepakatan antara massa dan pemerintah.
AMPERA menyatakan akan memantau pelaksanaan janji pemerintah dalam waktu mendatang./Setiaman Zebua.

