Tugu Meriam sendiri merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Klaim sepihak sekelompok orang yang menyatakan kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk aksi demonstrasi dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Akibat penghadangan tersebut, aksi yang sedianya digelar untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI agar mencabut moratorium daerah serta menetapkan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat dilaksanakan. AMPERA menyebut kegagalan aksi ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias.

Koordinator AMPERA itu menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran aparat dan penghalangan aksi damai ini ke Propam Polri, Komnas HAM, serta mendorong perhatian publik dan nasional atas peristiwa tersebut.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi di daerah akan runtuh oleh tekanan massa terorganisir dan negara kehilangan wibawanya sebagai pelindung hak rakyat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang aksi tersebut./Setiaman Zebua.