Aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang digelar di Tugu Meriam Kota Gunungsitoli pada Kamis sore (22/1/), gagal dilaksanakan setelah sekelompok orang menghadang dan memaksa massa aksi membubarkan diri.
Penghadangan terjadi meski aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Nias dan berada dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sesaat setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam, salah satu fasilitas umum di pusat Kota Gunungsitoli, puluhan orang datang secara bersamaan dan terorganisir. Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan secara sepihak menyatakan tidak mengizinkan adanya aksi demonstrasi di kawasan tersebut.
Kelompok tersebut kemudian menghadang massa dan mendesak agar aksi tidak dilanjutkan. Tekanan dilakukan secara terbuka di ruang publik, menyebabkan konsentrasi massa terganggu dan situasi tidak kondusif. Dalam kondisi itu, aparat kepolisian yang melakukan pengawalan tidak mengambil tindakan tegas untuk mencegah penghadangan maupun menjamin kelangsungan aksi.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu menilai sikap aparat kepolisian menunjukkan pembiaran terhadap tindakan penghalangan kebebasan berpendapat di muka umum. Padahal, hak menyampaikan pendapat dijamin secara tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ini bukan sekadar pembubaran aksi, tetapi perampasan hak konstitusional warga negara di ruang publik, disaksikan dan dibiarkan oleh aparat negara,” tegas Budiyarman kepada awak media usai insiden itu terjadi.

