Kemudian dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 10:

“Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Tidak hanya itu, Martha Syaflina, S.E juga mengupas permasalahan terkait kesejahteraan wartawan ;

  • – Gaji rendah dan tidak sesuai;
  • – Tata kelola perusahaan terkait keuangan jelek;
  • – Asal-asalan dalam merekrut;
  • – Kurangnya empati.

Kepada wartawan bahwa sistem pengajian antara perusahaan media dengan wartawan tentu selalu ada. Menurutnya adanya pembagian bagi hasil ketika menjadi Mitra dalam suatu lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta atau perusahaan lainnya.

Dikatakan bahwa pimpinan perusahaan harus benar-benar menyeleksi calon wartawannya, diuji apakah bisa atau tidak menjadi anggota wartawan. Kemudian ketika menjadi seorang jurnalis, perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan wartawan.

Selanjutnya dikatakan bahwa status wartawan dalam perusahaan terbagi dua yaitu wartawan tetap dan wartawan lepas.

Martha Syaflina, S.E menegaskan bahwa ketika menjadi jurnalis harus bisa membedakan surat tugas (ST), ST yang dimaksud adalah antara ST harian dan ST khusus (Investigasi,Lembaga dan Jaringan lainnya).

Fasilitas yang akan didapatkan dalam mengikuti pelatihan ini yaitu Sertifikat gratis, Ilmu Jurnalistik dan Jaringan Luas.

(Yutel)