Warga Perumahan Tembesi Raya, Kota Batam, mendesak Pengembang PT Mutiara Bintang Aries untuk segera menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen.

Permasalahan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-2 yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam pada Selasa (10/08). Diketahui, sebanyak kurang lebih 104 warga/konsumen PT Mutiara Bintang Aries belum mendapatkan Sertifikat rumah. Semuanya membeli rumah secara kredit dan cash bertahap.

“Kami sudah menunggu ini terlalu lama. Saya beli secara cash bertahap dan telah lunas pada tanggal 1 Juni 2016. Artinya, sudah 10 tahun. Sampai sekarang sertifikat tidak ada,” ucap Kefmi Depeka Br. Sinaga, salah seorang warga.

Selain telah melunasi harga rumah, warga juga mengaku telah membayar biaya pengurusan sertipikat yang diminta pihak pengembang. Padahal, di awal pembelian rumah tersebut telah dijanjikan Sertifikat dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) gratis dan sertipikat akan selesai sekitar tiga bulan setelah seluruh kewajiban dipenuhi.

“Di brosur ada semacam promo sebagaimana disebutkan dalam brosur (iklan) yang disebarkan marketing saat itu. Di dalamnya ditulis “Gratis Sertipikat & BPHTB”. Namun, dalam proses berikutnya, warga justru diminta membayar sejumlah biaya dengan nominal yang berbeda. Dan anehnya sampai sekarang sertifikatnya pun tak kunjung ada,” jelasnya.

“Warga berharap agar sertifikat rumah yang dipersoalkan tersebut diberikan secara gratis sebagaimana disampaikan dalam RDPU oleh pimpinan rapat yang dipimpin oleh Anwar Anas,” sambungnya mengakhiri.

Selain itu, Ketua RW 20 Kelurahan Kibing, Batu Aji, Deni Pakpahan, mengatakan jika warga merasa seluruh kewajiban yang dibebankan pengembang PT Mutiara Bintang Aries telah mereka penuhi. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan lamanya proses administrasi. Warga juga mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan mengenai status sertipikat tersebut.

“Warga sudah memenuhi semua kewajibannya. Rumah sudah lunas, biaya pengurusan sertifikat juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima,” kata Pakpahan, yang juga sebagai salah satu konsumen PT Mutiara Bintang Aries.

“Sudah berbagai upaya telah dilakukan warga, seperti mengirimkan surat, menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan WhatsApp, hingga mendatangi kantor pengembang. Namun, kantor PT Mutiara Bintang Aries kerap tutup sehingga mereka kesulitan menemui pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai penyelesaian sertifikat,” sambungnya.

Senada dengan itu, Ketua RT 03/RW 20 sekaligus konsumen PT Mutiara Bintang Aries, Hediwono Nainggolan menyampaikan dalam forum tersebut jika tuntutan warga tidaklah begitu rumit. Ia menyebut, warga hanya meminta komitmen pengembang dan kepastian atas sertifikat seusai seluruh kewajiban pembayaran rumah diselesaikan.

“Kalau rumah sudah lunas dan biaya lainnya juga sudah dibayar. Menurut saya, sangat wajar kalau kami meminta sertifikat segera diserahkan,” tegas Heddiwono.

Oleh sebab itu, dalam RDPU yang ke-2 ini, pihaknya mendesak Pengembang PT Mutiara Bintang Aries untuk secepatnya diselesaikan persoalan ini. Ia mempertegas agar tidak ada lagi simpang siur dan dalih – dalih dari pihak pengembang tentang sertipikat rumah yang mereka telah lunasi 10 tahun yang lalu.

“Melalui RDPU ini, kami berharap agar anggota dewan sebagai wakil rakyat dan pemerintah untuk ikut serta membantu menyelesaikan persoalan yang kami alami ini,” pungkasnya.

Dari semua itu, perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opie telah menyatakan jika pihaknya akan secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi, komitmen daripada perusahaan Mutiara Bintang Aries akan menyelesaikan semua sertifikat atas nama konsumen masing – masing dan sudah bisa datang ke perusahaan untuk mengurusnya sehingga prosesnya lebih cepat.

Sementara itu, pimpinan rapat sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menegaskan DPRD tidak ingin persoalan sertifikat warga Tembesi Raya Tahap 2 terus berlarut. Pihaknya meminta agar pengembang memberikan kepastian kepada warga yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

“Kami akan kawal dan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi,” tegas Anwar Anas dari Fraksi Gerindra itu.

Di akhir RDPU, Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan sidak di Kantor Mutiara Bintang Aries pada Jumat (14/08/26) dan di Perumahan Tembesi Raya pada Sabtu (15/08/2026). Inspeksi mendadak ini melibatkan Kejaksaan, Polresta Barelang, DPRD komisi I, BPSK, OJK, BP Batam, BPN, dan pihak terkait lainnya./Red.