“Jangan ada penundaan dalam perbaikan yang harus dilakukan. Seluruh SKPD teknis agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan cepat dan tepat serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens baik dengan BPK maupun Inspektorat,” tegasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK, menurutnya akan berpengaruh pada Laporan Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu OPD harus membenahi temuan yang telah disampaikan oleh tim BPK RI. Mulai dari pemeriksaan manajemen aset, pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci nantinya.
“Semakin dilakukan pemeriksaan semakin bagus, agar kita tahu mana yang menjadi kesalahan untuk diperbaiki. Agar ini menjadi atensi bagi OPD untuk klarifikasi dan meluruskan apa yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut dari temuan BPK,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menegaskan agar Inspektorat Daerah Kota Batam agar segera melakukan review LKPD tahun anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada BPK. Review LKPD oleh Inspektorat ini dengan tujuan perbaikan dan melengkapi kekurangan untuk dikoreksi.
“Tindaklanjuti dengan segera mungkin, mana temuan yang harus dikomunikasikan. BPK mempersiapkan waktu untuk kita berkomunikasi terhadap hal yang perlu menjadi perhatian,” tuturnya./Red.

