Sebelumnya dikabarkan, aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan PT Pasifik Karysindo Perkasa, telah berlangsung lebih dari dua bulan, bahkan sejak sebelum bulan Ramadan. Salah satu warga yang kerap mencari kerang laut (kepah) di sekitar lokasi mengungkapkan, dampak dari kegiatan tersebut sangat terasa, terutama terhadap ekosistem pesisir.
“Sudah lebih dari dua bulan kegiatan ini berlangsung. Dampaknya jelas besar, apalagi ribuan pohon mangrove ikut tertimbun, termasuk alur sungai yang terhubung ke laut,” ujar seorang warga sekitar reklamasi.
Ia juga menduga luas area yang ditimbun mencapai sekitar satu hektare. ”Dulu ini laut, sekarang sudah ditimbun. Sepertinya mau buka lahan baru,” tambahnya. Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di pintu gerbang perusahaan membenarkan adanya aktivitas penimbunan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu memang dilakukan oleh pihak perusahaan dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang sama.
“Kalau soal izin saya kurang tahu. Tapi kegiatan ini sudah lebih dari dua bulan. Untuk luasnya mungkin sekitar satu hektare yang sudah tertimbun ya laut nya,” kata seorang petugas keamanan saat ditanyakan tentang izin reklamasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi aksi protes dari warga sekitar. Namun, menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pemberian kompensasi kepada kelompok nelayan setempat.
“Pernah ada sekitar enam orang yang demo. Tapi saya dengar sudah ada ganti rugi sekitar Rp150 juta untuk mangrove yang ditimbun, jadi kegiatan tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa material penimbunan berasal dari pemotongan bukit di wilayah Kabil PT. Sarana Usaha Gemilang (SUG), ‘yang diangkut menggunakan dua unit dump truk berkapasitas besar. Kendaraan tersebut disebut beroperasi secara bergantian, tidak hanya untuk lokasi ini, tetapi juga untuk penimbunan di kawasan perusahaan lain.
Menanggapi hal tersebut, seorang pemerhati lingkungan hidup di Kepulauan Riau menyatakan keprihatinannya. Meski mengaku belum melakukan investigasi langsung ke lokasi, ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau benar terjadi penimbunan mangrove dan laut, lalu ada kompensasi kepada kelompok nelayan sebesar Rp150 juta, ini sangat disayangkan. Penggantian tidak bisa serta-merta, harus ada mekanisme yang jelas, termasuk relokasi atau penanaman kembali mangrove,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan investasi tetap harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi semua harus sesuai prosedur dan mekanisme. Kalau terbukti, kami akan melakukan investigasi, menggelar rapat dengar pendapat, dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk instansi terkait di Kota Batam, yang diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan./Red.

