Tanpa plang nama, kegiatan reklamasi penimbunan bibir laut dan kawasan hutan mangrove di sekitar kawasan PT Pasifik Karyasindo Perkasa jadi sorotan publik.
Aktivitas reklamasi yang patut diduga sebagai proyek siluman dan berpotensi melanggar aturan ini terungkap saat tim media ini datang ke lokasi pada Rabu (15/04), sore hari. Diketahui,
Menurut keterangan yang diambil dari berbagai sumber, salah satunya dari seorang warga setempat menyampaikan keluhan terkait penimbunan tersebut. Ia menyebut, kegiatan penimbunan di kawasan hutan bakau telah berlangsung sejak tiga bulan lalu.
“Sudah lebih dari dua bulan kegiatan ini berlangsung. Dampaknya jelas besar, apalagi ribuan pohon mangrove ikut tertimbun, termasuk alur sungai yang terhubung ke laut. Mohon disampaikan kepada pemerintah agar kegiatan penimbunan dan pengrusakan hutan bakau pantai di sini bisa dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, seorang penjaga kawasan penimbunan tanah atau reklamasi sempat mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi aksi protes dari warga sekitar. Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pemberian kompensasi kepada kelompok nelayan setempat.
“Pernah ada warga yang demo. Tapi saya dengar sudah ada ganti rugi sekitar Rp150 juta untuk mangrove yang ditimbun, jadi kegiatan tetap berjalan,” ucapnya.
Saat ditanya terkait izin yang dimiliki, penjaganya tidak tau. Tapi, ia membenarkan bahwa adanya aktivitas penimbunan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu memang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Fasifik Karyasindo Perkasa dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang sama.
“Kalau soal izin, saya kurang tahu. Tapi kegiatan ini sudah lebih dari dua bulan,” singkatnya.
Diketahui, pengerjaan tanah timbun di kawasan itu merupakan upaya memperluas daratan untuk kemudian dibangun menjadi kawasan industri. Posisi kantor PT Pasifik Karyasindo Perkasa berada di sisi kiri lokasi penimbunan. Perusahaan itu merupakan satu perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, mengatakan penimbunan hutang mangrove untuk kepentingan reklamasi saat ini tidak dibenarkan.
“Semua kegiatan reklamasi yang merusak lingkungan, jelas-jelas tindakan pidana yang dapat dijerat dengan hukum lingkungan. Kami akan melakukan survey ke lokasi di Kabil untuk mendalami dari mana izin dan sejauh mana luas reklamasi yang sedang dilakukan,” kata Distrawandi.
Aktivitas yang dilakukan oleh kelompok konsorsium Pasifik Group itu, kata Distrawandi, merupakan kejahatan lingkungan dengan dalih pematangan lahan.
“Yang jelas, ada aktivitas penimbunan dan mengarah ke pantai. Kegiatan tersebut tidak diizinkan, dan pelaku harus menghentikan seluruh aktivitas demi mencegah meluasnya kerusakan lingkungan. Kasihan nelayan dan warga setempat menjadi korban kejahatan lingkungan,” ucap Distrawandi.
Sebelumnya dikabarkan, aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan PT Pasifik Karysindo Perkasa, telah berlangsung lebih dari dua bulan, bahkan sejak sebelum bulan Ramadan. Salah satu warga yang kerap mencari kerang laut (kepah) di sekitar lokasi mengungkapkan, dampak dari kegiatan tersebut sangat terasa, terutama terhadap ekosistem pesisir.
“Sudah lebih dari dua bulan kegiatan ini berlangsung. Dampaknya jelas besar, apalagi ribuan pohon mangrove ikut tertimbun, termasuk alur sungai yang terhubung ke laut,” ujar seorang warga sekitar reklamasi.
Ia juga menduga luas area yang ditimbun mencapai sekitar satu hektare. ”Dulu ini laut, sekarang sudah ditimbun. Sepertinya mau buka lahan baru,” tambahnya. Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di pintu gerbang perusahaan membenarkan adanya aktivitas penimbunan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu memang dilakukan oleh pihak perusahaan dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang sama.
“Kalau soal izin saya kurang tahu. Tapi kegiatan ini sudah lebih dari dua bulan. Untuk luasnya mungkin sekitar satu hektare yang sudah tertimbun ya laut nya,” kata seorang petugas keamanan saat ditanyakan tentang izin reklamasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi aksi protes dari warga sekitar. Namun, menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pemberian kompensasi kepada kelompok nelayan setempat.
“Pernah ada sekitar enam orang yang demo. Tapi saya dengar sudah ada ganti rugi sekitar Rp150 juta untuk mangrove yang ditimbun, jadi kegiatan tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa material penimbunan berasal dari pemotongan bukit di wilayah Kabil PT. Sarana Usaha Gemilang (SUG), ‘yang diangkut menggunakan dua unit dump truk berkapasitas besar. Kendaraan tersebut disebut beroperasi secara bergantian, tidak hanya untuk lokasi ini, tetapi juga untuk penimbunan di kawasan perusahaan lain.
Menanggapi hal tersebut, seorang pemerhati lingkungan hidup di Kepulauan Riau menyatakan keprihatinannya. Meski mengaku belum melakukan investigasi langsung ke lokasi, ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau benar terjadi penimbunan mangrove dan laut, lalu ada kompensasi kepada kelompok nelayan sebesar Rp150 juta, ini sangat disayangkan. Penggantian tidak bisa serta-merta, harus ada mekanisme yang jelas, termasuk relokasi atau penanaman kembali mangrove,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan investasi tetap harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi semua harus sesuai prosedur dan mekanisme. Kalau terbukti, kami akan melakukan investigasi, menggelar rapat dengar pendapat, dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk instansi terkait di Kota Batam, yang diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan./Red.

