Tanpa plang nama, kegiatan reklamasi penimbunan bibir laut dan kawasan hutan mangrove di sekitar kawasan PT Pasifik Karyasindo Perkasa jadi sorotan publik.
Aktivitas reklamasi yang patut diduga sebagai proyek siluman dan berpotensi melanggar aturan ini terungkap saat tim media ini datang ke lokasi pada Rabu (15/04), sore hari. Diketahui,
Menurut keterangan yang diambil dari berbagai sumber, salah satunya dari seorang warga setempat menyampaikan keluhan terkait penimbunan tersebut. Ia menyebut, kegiatan penimbunan di kawasan hutan bakau telah berlangsung sejak tiga bulan lalu.
“Sudah lebih dari dua bulan kegiatan ini berlangsung. Dampaknya jelas besar, apalagi ribuan pohon mangrove ikut tertimbun, termasuk alur sungai yang terhubung ke laut. Mohon disampaikan kepada pemerintah agar kegiatan penimbunan dan pengrusakan hutan bakau pantai di sini bisa dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, seorang penjaga kawasan penimbunan tanah atau reklamasi sempat mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi aksi protes dari warga sekitar. Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pemberian kompensasi kepada kelompok nelayan setempat.
“Pernah ada warga yang demo. Tapi saya dengar sudah ada ganti rugi sekitar Rp150 juta untuk mangrove yang ditimbun, jadi kegiatan tetap berjalan,” ucapnya.
Saat ditanya terkait izin yang dimiliki, penjaganya tidak tau. Tapi, ia membenarkan bahwa adanya aktivitas penimbunan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu memang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Fasifik Karyasindo Perkasa dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang sama.
“Kalau soal izin, saya kurang tahu. Tapi kegiatan ini sudah lebih dari dua bulan,” singkatnya.
Diketahui, pengerjaan tanah timbun di kawasan itu merupakan upaya memperluas daratan untuk kemudian dibangun menjadi kawasan industri. Posisi kantor PT Pasifik Karyasindo Perkasa berada di sisi kiri lokasi penimbunan. Perusahaan itu merupakan satu perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, mengatakan penimbunan hutang mangrove untuk kepentingan reklamasi saat ini tidak dibenarkan.
“Semua kegiatan reklamasi yang merusak lingkungan, jelas-jelas tindakan pidana yang dapat dijerat dengan hukum lingkungan. Kami akan melakukan survey ke lokasi di Kabil untuk mendalami dari mana izin dan sejauh mana luas reklamasi yang sedang dilakukan,” kata Distrawandi.
Aktivitas yang dilakukan oleh kelompok konsorsium Pasifik Group itu, kata Distrawandi, merupakan kejahatan lingkungan dengan dalih pematangan lahan.
“Yang jelas, ada aktivitas penimbunan dan mengarah ke pantai. Kegiatan tersebut tidak diizinkan, dan pelaku harus menghentikan seluruh aktivitas demi mencegah meluasnya kerusakan lingkungan. Kasihan nelayan dan warga setempat menjadi korban kejahatan lingkungan,” ucap Distrawandi.

