Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, resmi menghentikan proses penyelidikan terkait dengan kasus dugaan penculikan seorang bayi yang berusia 11 (sebelas) bulan.
Dari hasil konfirmasi tim media ini kepada Kapolsek Lubuk Baja pada Senin (13/06), melalui Ps. Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan unsur Satreskrim Polresta Barelang.
“Penyelidikan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026, dengan nama pelapor berinisial PI. Hal ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah keperdataan,” ucap Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Tindaklanjut dari laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menunjuk tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti. Dalam prosesnya, penyidik menerima laporan dari pelapor yang datang didampingi kuasa hukum dengan membawa dokumen awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh penolong kelahiran sebagai salah satu bukti pendukung.
“Tim penyelidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Ada 8 (delapan) saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, tetangga, bidan penolong kelahiran, terlapor beserta istrinya, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga seorang ahli pidana,” ucapnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik juga secara berkala memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Sebanyak 5 (lima) SP2HP telah dikirimkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik kepada pelapor. Kita juga tindaklanjuti terhadap permintaan pelapor melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau,” tuturnya.
Dari hasil tindaklanjut tersebut, anak yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 di ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara maksimal serta pendapat ahli pidana, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah hukum perdata.
Selain itu, penyidik juga menilai alat bukti yang diperoleh belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diperkuat melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Juni 2026 di Ruang Gelar Satreskrim Polresta Barelang.
Seluruh peserta gelar perkara, yang terdiri dari pejabat Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, sepakat bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan melalui mekanisme SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

