Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488, Jabatan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang, segera dimulai di Polda Kepri.
Informasi tersebut didapatkan berdasarkan surat undangan dari keluarga korban FM yang diterima media ini pada Selasa (16/12). Tidak hanya KKEP, sebelumnya juga ada 2 (dua) LP yang dilaporkan korban di Polda Kepri, yakni LP dugaan tindak pidana penganiayaan dan LP dugaan tindak kekerasan seksual.
Pengacara korban, Lisman Hulu menyampaikan jika pihaknya ikut mendampingi klien dalam sidang KKEP yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Ia juga berharap, agar proses sidang etik tersebut dapat berjalan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Kita berharap, sidang berjalan dengan baik. Kita menghormati proses sidang hari Kamis ini. Namun, kita tidak menghormati jika ada putusan yang dapat merugikan korban, apalagi jika ada intervensi dari pihak manapun, terutama internal Polri,” ucap Lisman Hulu.
“Kita tetap meminta supaya pelaku (Arga) di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), demi keadilan buat korban, karena telah banyak korban mengalami kerugian bagi dirinya,” lanjutnya dengan tegas.
Lisman Hulu bersama dengan rekan – rekannya Adv. Fery Hulu, Adv. Fati Hulu, Leo Halawa dan Martin Zega, mengungkapkan bahwa secara psikis dan mental, korban mengalami trauma yang mendalam, tidak dapat berpikir jernih lagi akan kehidupannya ke depan, meninggalkan orang tua di Medan, berhenti dari kerjaan, mengalami penderitaan pada dirinya karena dianaiaya dan mengandung anak Arga.
“Perlu diketahui bahwa klien (korban) tidak diperhatikan hingga mengalami kematian janin dua kali pada dirinya dan sampai detik ini pun masih mengalami trauma mendalam, bahkan sekarang tidak ada etikad baik dari keluarga terduga terlapor,” jelas Pengacara muda itu.
Selanjutnya, sidang LP dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan yang terbukti melanggar kode etik yang digelar pada Kamis lusa ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto.
“Iya pak. Di tggu aja pak hsl sidangny. Sdh ada komisi sidang,” tulis Kabid Kombes Eddwi Kurniayanto via pesan WhatsApp kepada redaksi media ini pada Kamis (20/11)
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih terus berupaya menlakukan konfirmasi pihak keluarga terlapor/pelanggar kode etik, guna mendapatkan keterangan lain, namun belum ada respon./Red.

