Seusai Basri Lewaimang ditangkap, kini Direktur Utama PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Yuwanky masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut termuat dalam surat DPO nomor : DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Diketahui, Yuwanky sebagai pemilik THM Planet Batam dan diduga bandar narkoba jaringan antarkota bahkan internasional bersama tersangka Basri Lewaimang.

Berdasarkan surat tersebut, Yuwanky merupakan warga negara Indonesia (WNI), berjenis kelamin laki-laki, lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959, dengan ciri-ciri khusus rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih dan tidak bertato.

Melalui surat tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) meminta untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian.

Yuwanky dilaporkan kabur ke Singapura. Saat ini, Penyidik dan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran.  Sebelumnya, Yuwanky merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika./Red.