Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang perangkat desa, berinisial AR (30) di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
Kemudian, 5 (lima) orang pemain judi online dihukum cambuk di Lapangan Teuku Umar Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Atas hal ini, diminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk cek dan tindak tegas terhadap situs – situs judol tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya konfirmasi kepada instansi terkait./Red.

