“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantaranya merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Batam,” ujar Karutan.
Karutan berharap bahwa pemberian Amnesti Presiden ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali ke masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Karutan.
Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui seluruh tahapan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku./Red.

