Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pembebasan kepada 1 (satu) orang warga binaan yang memperoleh Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, pada Sabtu (02/08).
Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Amnesti ini diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk pengampunan penuh dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap status terpidana/narapidana yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian amnesti Presiden bertujuan sebagai bentuk reintegrasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

