Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menghadiri acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana umum dan pidana dasawarsa bagi warga binaan di Lapas Kelas II A Batam, Tembesi, Minggu (17/08).

Kehadiran rombongan disambut meriah dengan yel-yel anti narkoba dari para warga binaan, sebagai wujud komitmen mereka untuk meninggalkan perilaku negatif dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri menyampaikan bahwa momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia menjadi saat yang tepat bagi negara untuk memberikan pengurangan hukuman kepada warga binaan.

Menteri juga menegaskan agar warga binaan memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang evaluasi diri, memperbaiki kesalahan di masa lalu, dan berkomitmen untuk tidak kembali terjerat kasus hukum.

“Ephoria peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu pemerintah melalui kementerian imigrasi dan pemasarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi,” ucapnya