“Seluruh proses tahapan dalam pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan daerah yang baik,” ujarnya.
Putra Pratama menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati terdapat 15 usulan ranperda yang akan menjadi prioritas dalam Propemperda Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, DPRD Kota Batam mengusulkan lima ranperda inisiatif, sementara Pemerintah Kota Batam memprakarsai sepuluh ranperda. Adapun ranperda yang disepakati meliputi berbagai bidang penting, mulai dari penataan wilayah, lingkungan hidup, penataan kampung tua, sistem drainase, hingga pemberian insentif investasi daerah.

Berikut daftar ranperda yang tercantum dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2026:

  1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (usulan inisiatif DPRD)
  2. Penataan Kampung Tua (usulan dari Pemko)
  3. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (usulan dari Pemko).
  4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan dari Pemko)
  5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan dari Pemko)
  6. Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (usulan inisiatif DPRD)
  7. Ketertiban Sosial (usulan dari Pemko)
  8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (usulan dari Pemko)
  9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (usulan inisiatif DPRD)
  10. Rencana Pengembangan Industri Kota (usulan dari Pemko)
  11. Perubahan APBD Tahun 2026 (usulan dari Pemko)
  12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (usulan inisiatif DPRD).
  13. APBD Kota Batam Tahun 2027 (usulan dari Pemko)
  14. Penanggulangan HIV/AIDS (usulan inisiatif DPRD)
  15. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (usulan dari Pemko)

Menutup laporannya, Bapemperda berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.

Usai penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD menanyakan apakah seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyetujui usulan propemperda berkenaan, pada saat itu seluruh anggota Dewan menyatakan setuju sehingga Kamaluddin pun mengetukkan palu satu kali mengesahkan Propemperda Tahun 2026./Red.