Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam program prioritas legislasi tahun 2026 yang disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pagi di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam pada Rabu (22/10). Paripurna pagi itu membahas dua agenda penting, yakni: 1) Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam atas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dan 2) Penyampaian serta Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Firmansyah. Turut hadir pula unsur Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, media massa, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Kota dan BP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporannya terkait penyusunan Propemperda Kota Batam Tahun 2026. Laporan tersebut dibacakan oleh Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., selaku juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam.

Mengawali laporannya, Putra Pratama menegaskan bahwa penyusunan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.