TERBAIKNEWS.com | Bidang Propam Polda Kepri periksa AKBP Robby Topan Manusiwa terkait dugaan tindakan sewenang – wenang yang dilakukannya dengan wujud penutupaan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai judi terselubung.

Informasi ini didapatkan Redaksi media terbaiknews.com berdasarkan surat yang diberikan oleh DPD GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Kepri pada Jum’at (25/8/2023).

Adapun surat yang diterima oleh DPD GMNI Kepri dari Propam Polda Kepri tertanggal 23 Agustus 2023, dengan Nomor: B/SP2HP2/615/VIII/WAS.2.4/2023. Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP), tembusan: Kapolda Kepulauan Riau, Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri.

Sebelumnya GMNI Kepri telah melaporkan AKBP Robby Topan Manusiwa ke Markas Besar Propam Republik Indonesia pada 24 Juli 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua GMNI Kepri, Husnul Husin Mahabessy mengungkapkan bahwa AKBP Robby Topan Manusiwa patut diduga dalam menjalankan tugasnya terkait pemberantasan praktik perjudian dan peredaran gelap narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam Kepulauan Riau terkesan tebang pilih.

“Berdasarkan hal tersebut, AKBP Robby Topan Manusiwa selaku Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri ini kita laporkan ke Propam Mabes Polri, dan akan kita terus mengawal prosesnya,” tegas Husnul, sapaan akrab Ketua GMNI Kepri.

Disampaikan Husnul, Kepolisian adalah pengayom masyarakat dan memberantas segala tindak kejahatan atau tindak pidana tanpa pandang bulu, oleh kerena itu GMNI Kepri sebagai cendikiawan muda penerus generasi bangsa sudah menjadi tanggung jawab sebagai sosial kontrol atas kinerja instansi pertikal maupun horizontal, eksikutif, legeslarif, sebagai bentuk keperdulian terhadap NKRI yang tercinta ini.

“Kita melihat kasus ini menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat Kepri kepada Polri karena ini sudah menjadi sorotan dan perbincangan serius di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya mari kita jaga Polri secara bersama,” tutup husnul.

(Red)