Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Tentu, kabar gembira ini disambut baik oleh kedua pihak, baik untuk pemberian abolisi Tom Lembong yang terdakwa kasus impor gula maupun amnesti kepada Hasto yang terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi tersebut adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
“Jadi itu yang paling utama adalah demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua, kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
Supratman menjelaskan, total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti. Disebutnya, langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.
“Amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata. Termasuk 6 (enam) orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” kata dia.
Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/25) malam.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu./Red.

