Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Tentu, kabar gembira ini disambut baik oleh kedua pihak, baik untuk pemberian abolisi Tom Lembong yang terdakwa kasus impor gula maupun amnesti kepada Hasto yang terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi tersebut adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
“Jadi itu yang paling utama adalah demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua, kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
Supratman menjelaskan, total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti. Disebutnya, langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.
“Amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata. Termasuk 6 (enam) orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” kata dia.
Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.

