PP dan Perda Tentang Aturan Parkiran Khususnya di Batam Kepri 

TERBAIKNEWS.com | Mengingat bahwa peraturan parkiran terkadang sering disalahgunakan oleh pengendara, baik roda empat maupun roda dua. Kamis, (25/05/2023).

Saat dikonfirmasi, Kadis Dishub Batam Salim S. Sos M. Si menegaskan bahwa operasional parkir mulai jam 06.00 pagi s/d 22.00 wib malam.

“Operasional parkir mulai dari jam 06.00 sd 22.00, parkir tepi jalan umum boleh kecuali yang ada larangan parkir. Khusus depan greendland kemarin sudah kita rapatkan untuk tindaklanjutnya,” Jawabnya.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018. Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Selain itu juga pada PP No. 34 tahun 2006 Pasal 38 disana dijelaskan dilarang menggunakan ruang manfaat jalan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Oleh karenanya juga diminta kepada petugas parkiran agar patuh pada aturan yang berlaku. Pengelolah lahan wajib membekali surat tugas, kartu pengenal, karcil dan seragam kepada juru parkir agar tidak dianggap ilegal.

(YT)

Komentar