Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan D terhadap korban, dilatarbelakangi rasa kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin.

“Tersangka D (18 th) yang merupakan tante korban inisial NN telah ditahan di Mapolres Nias Selatan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya./Red.