Polres Nias Selatan Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun

Polres Nias Selatan telah menetapkan seorang tersangka berinisial D, dalam kasus bocah 10 tahun yang mengalami penganiayaan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025. Dalam narasi video itu menyebutkan bahwa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga lumpuh karena dianiaya keluarganya.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (30/1/2025), Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya yang didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops dan Kasat Binmas, menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut.

“Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.

Komentar