Polres Nias Selatan telah menetapkan seorang tersangka berinisial D, dalam kasus bocah 10 tahun yang mengalami penganiayaan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya, kasus ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada 26 Januari 2025. Dalam narasi video itu menyebutkan bahwa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga lumpuh karena dianiaya keluarganya.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (30/1/2025), Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya yang didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops dan Kasat Binmas, menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut.
“Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan D terhadap korban, dilatarbelakangi rasa kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin.
“Tersangka D (18 th) yang merupakan tante korban inisial NN telah ditahan di Mapolres Nias Selatan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya./Red.

