Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM. Jusuf Rizal, SH menyebutkan momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu, menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Karena wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, Senin (09/02).

Menurutnya, saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada tupoksi untuk membuat diskriminasi

Anehnya banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota mengadopsi pemikiran sesat itu. Seolah Dewan Pers itu, Tuhannya Pers, padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15

“Nah, pada HPN ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, penggiat anti korupsi itu

Dalam hal pengkriminalisasian wartawan katanya masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Untuk itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.