Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menyoroti keras kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dalam penertiban perusahaan perusak hutan di Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan.
Pasalnya, pemerintah telah mencabut izin PT Teluk Nauli yang terlibat pembalakan hutan, namun hingga kini izin PT GRUTI yang beroperasi di wilayah yang sama justru masih dibiarkan aktif.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu menegaskan, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas dan keberpihakan negara dalam menegakkan hukum kehutanan.
“Jika PT Teluk Nauli dicabut izinnya karena pembalakan hutan di Pulau Tello, maka PT GRUTI yang melakukan aktivitas serupa tidak boleh diperlakukan berbeda. Negara tidak boleh tebang pilih,” tegasnya, Rabu (21/1) di Sekretariat AMPERA, Jl. Mistar Lasara Bahili, Gunungsitoli.
Menurut Budiyarman, Pulau Tello merupakan wilayah pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang sangat terbatas. Aktivitas pembalakan hutan dalam jangka panjang telah mengancam ekosistem, memperbesar risiko bencana ekologis, serta merampas hak masyarakat lokal atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Dia menilai, pencabutan izin PT Teluk Nauli tanpa diikuti tindakan serupa terhadap PT GRUTI justru melemahkan pesan politik pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan.
“Kebijakan yang setengah hati hanya akan memperkuat impunitas korporasi dan membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan ekologis di wilayah pinggiran,” ujarnya.
Lebih jauh, Budiyarman mengingatkan bahwa Pulau Nias, termasuk Pulau Tello, selama ini kerap luput dari pengawasan ketat negara. Kondisi tersebut membuat praktik eksploitasi sumber daya alam berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi serius, meski dampak sosial dan ekologisnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
AMPERA mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT GRUTI. Jika ditemukan pelanggaran sebagaimana yang terjadi pada PT Teluk Nauli, maka pencabutan izin harus segera dilakukan tanpa kompromi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perusahaan. Negara harus konsisten dan adil. Jika tidak, maka publik akan membaca kebijakan ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hutan dan rakyat,” kata Koordinator AMPERA.
AMPERA juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah membangun diskusi dan konsolidasi internal bersama elemen masyarakat sipil di Nias. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyiapkan aksi massa guna mendesak pemerintah agar segera mencabut izin PT GRUTI dan menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan di Pulau Tello.
AMPERA menegaskan, tekanan publik merupakan jalan konstitusional ketika kebijakan negara dinilai abai terhadap keadilan ekologis. “Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi yang merusak hutan, mengancam pulau kecil, dan mengorbankan rakyat harus dihentikan. PT GRUTI harus dicabut izinnya,” pungkasnya./Setiaman Zebua.

