“Akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh oknum A ini, aliran sungai menjadi rusak dan sudah berubah warna menjadi keruh alias merusak lingkungan,” ungkapnya.
Ia menyebut, jika hal tersebut terjadi air keruh, merupakan dampak dari aktivitas PETI. Bahkan, menurutnya jika aktivitas tersebut juga sudah cukup lama tanpa tersentuh hukum.
“Untuk itu, diharapkan kepada APH, dari jajaran Polres Merangin agar dapat menertibkan dan menindak tegas para pemain PETI yang berada di sekitar jembatan gantung desa Lantak Seribu (A3),” harapnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini belum mengkonfirmasi, baik kepada APH Polres Merangin, maupun ke dinas lingkungan hidup, bahkan ke pihak – pihak terkait lainnya./Tim Y.

