Lebih kurang 4 set mesin dompeng (penambang) emas yang diduga ilegal terus melakukan aktivitasnya, pasalnya kegiatan ini sepertinya tidak tersentuh oleh hukum. Selasa (27/08).
Adapun lokasi mesin dompeng emas yang dimaksud tersebut, di Desa Lantak Seribu (A3), Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tepatnya di sekitar Jembatan Gantung Sungai Rasau.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, selama ini sudah banyak aktivitas PETI yang ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Polres Merangin, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin (dompeng), namun masih saja ada pemain PETI yang berani dan merasa aman seakan – akan tidak takut dan kebal hukum.
Berdasarkan keterangan yang didapat di lokasi, yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial A.
“Akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh oknum A ini, aliran sungai menjadi rusak dan sudah berubah warna menjadi keruh alias merusak lingkungan,” ungkapnya.
Ia menyebut, jika hal tersebut terjadi air keruh, merupakan dampak dari aktivitas PETI. Bahkan, menurutnya jika aktivitas tersebut juga sudah cukup lama tanpa tersentuh hukum.
“Untuk itu, diharapkan kepada APH, dari jajaran Polres Merangin agar dapat menertibkan dan menindak tegas para pemain PETI yang berada di sekitar jembatan gantung desa Lantak Seribu (A3),” harapnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini belum mengkonfirmasi, baik kepada APH Polres Merangin, maupun ke dinas lingkungan hidup, bahkan ke pihak – pihak terkait lainnya./Tim Y.

