Kawasan Tugu Meriam, Kampung Baru, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, menjadi pusat perhatian setelah dijadwalkan sebagai lokasi aksi massa besar-besaran pada hari Rabu kemarin (28/01).

Ribuan warga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu beserta elemen masyarakat lainnya memadati area sekitar monumen ikonik tersebut sebagai bentuk luapan kemarahan atas penghadangan dan pembubaran paksa aksi yang digelar Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada hari Kamis (22/01/2026).

Pimpinan Aksi (Pias) Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu sekaligus Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua menjelaskan bahwa gerakan yang terjadi bukanlah mobilisasi yang terorganisir secara mendadak, melainkan hasil akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap penanganan aksi AMPERA enam hari sebelumnya.

“Apa yang terjadi pada tanggal 22 Januari lalu bukan hanya pembubaran aksi, melainkan bentuk pembungkaman demokrasi yang nyata. Hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai di ruang publik seharusnya dijaga, bukan dirampas dengan cara apapun,” ujar Helpin dalam temu wartawan pada malam hari Jumat (30/1/2026).

Menurut Helpin, pada peristiwa 22 Januari, ratusan peserta aksi AMPERA yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai tiba-tiba dihadapkan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dan kemudian dibubarkan secara paksa oleh aparat yang hadir. Ia menilai bahwa kegagalan aparat dalam menjamin keamanan peserta aksi damai telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.

“Kita melihat bahwa saat aksi damai kita dibubarkan, pihak yang menghadang justru dibiarkan bebas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa suara rakyat dapat dengan mudah dibungkam melalui tekanan massa atau cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Aspirasi yang Disuarakan Berkaitan dengan Kepentingan Kolektif
Helpin menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh AMPERA dan didukung oleh Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu tidak bersifat sektoral atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan menyangkut masa depan kolektif masyarakat Kepulauan Nias secara keseluruhan.