TERBAIKNEWS.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Indonesia, Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, penetapan tersangka kepada Firli Bahuri telah melalui serangkaian proses penyidikan. Selanjutnya, Firli Bahuri secara resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini, Rabu (22/11/2023).
“Pada hari ini, Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Ade Simanjuntak menambahkan, sejumlah langkah akan dilakukan penyidik usai Firli ditetapkan tersangka. Salah satunya penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli sebagai tersangka.
“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” pungkas Ade Simanjuntak.
Sementara itu, Pengacara FB, Ian Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum.
“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian pada Kamis (23/11/2023) malam.
(Red)

