Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang berkantor di bilangan Batu Aji Batam terkait mekanisme kerja sama Pemko Batam dengan media, Kepala Dinas Kominfo Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya ingin meluruskan bahwa opini yang menyebut kami membuat potensi permusuhan adalah tidak berdasar dan spekulatif yang hanya mementingkan kepentingan sesaat media tersebut. Seluruh tahapan proses kerja sama sudah sangat terbuka dan membangun komunikasi dua arah yang setara, mulai dari pengumuman, pengumpulan berkas, hingga proses verifikasi administratif dan faktual, telah mengikuti norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 17 Tahun 2025,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Kerja Sama Media Sebagai Bentuk Perhatian dan Mitra Seimbang Kawal Pembangunan Kota Batam
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan Berikan Klarifikasi Terkait terkait Mekanisme Kerja Sama Pemko Batam dengan Media

Menurut Rudi, klasifikasi media yang digunakan dalam proses evaluasi bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sistem penilaian berbasis poin sebagaimana terlampir dalam regulasi tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa status verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian, terutama menyangkut kelayakan dan profesionalisme media sebagai wadah perhimpunan pers dalam memperjuangkan hak-hak konstituonalnya.