Ribuan masyarakat Nias dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias tumpah ruah memadati kawasan Tugu Meriam di Kampung Baru, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Rabu siang (28/1/2026), dalam gelombang aksi yang sarat emosi dan kemarahan publik.

Mereka mengecam keras penghadangan serta pembubaran paksa massa aksi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang terjadi pada 22 Januari 2026 lalu di lokasi yang sama.

Aksi massa kali ini disebut sebagai bentuk kekecewaan kolektif terhadap insiden yang dinilai mencederai hak demokratis warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pada peristiwa sebelumnya, massa AMPERA hendak menyuarakan desakan percepatan pencabutan moratorium pemekaran daerah serta penetapan Provinsi Kepulauan Nias, sebuah agenda politik yang selama ini hidup dalam aspirasi kolektif masyarakat Nias.

Namun aksi tersebut dihentikan oleh puluhan orang yang mengaku sebagai pemuda setempat. Mereka memaksa massa tidak melanjutkan kegiatan di ruang publik itu.

Tindakan tersebut memicu kemarahan luas, terlebih karena aparat kepolisian yang melakukan pengawalan dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk melindungi jalannya aksi.

“Ini bukan sekadar soal aksi dibubarkan, ini soal hak masyarakat yang dirampas di depan mata aparat,” ujar Agri Handayan Zebua yang akrab disapa bung Mikoz, salah satu orator di tengah kerumunan massa.

Menurutnya, kegiatan AMPERA pada saat itu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, bahkan koordinasi pengamanan juga telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bukti bahwa kepolisian telah meneliti kebenaran serta kelengkapan surat pemberitahuan tersebut.

Oleh karena itu, lanjut bung Mikoz, pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok warga sipil dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum.

“Jika ruang publik dapat diklaim secara sepihak, lalu di mana peran negara?” ujarnya, yang disambut gemuruh semangat seluruh massa aksi.

Tak hanya mengecam kelompok yang melakukan penghadangan, massa juga menyoroti sikap aparat pengamanan dari Polres Nias. Polisi dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak konstitusional warga.

Di mata peserta aksi, pembiaran aparat pada 22 Januari lalu menjadi preseden buruk bagi demokrasi. “Kami datang menyuarakan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. Tapi justru kami yang dihentikan, sementara aparat hanya menonton,” teriak bung Mikoz dari atas mobil komando.

Situasi tersebut disebut memperlihatkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan berekspresi, terutama ketika berhadapan dengan tekanan kelompok tertentu di ruang publik.

Isu pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukanlah wacana baru. Bagi masyarakat Nias, gagasan itu dilihat sebagai jalan percepatan pembangunan dan pemerataan. Karena itu, upaya menghalangi penyampaian aspirasi tersebut dipandang bukan sekadar tindakan fisik, melainkan juga upaya membungkam suara politik masyarakat.

“Perbedaan pendapat itu biasa. Tapi membungkam aspirasi dengan intimidasi di ruang publik adalah kemunduran demokrasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Nias terkait evaluasi pengamanan pada insiden 22 Januari lalu. Publik kini menanti sikap tegas aparat dalam memastikan peristiwa serupa tidak terulang serta menjamin ruang publik tetap menjadi milik bersama, bukan arena klaim sepihak.

Gelombang massa di Tugu Meriam menjadi penanda bahwa luka sosial akibat pembubaran aksi AMPERA belum sembuh. Ia berubah menjadi akumulasi kekecewaan terhadap cara negara hadir atau absen di tengah warganya sendiri./Setiaman Zebua.