Yang kelima terjadi pada tanggal 15 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Harbourbay Kec. Batu Ampar Kota Batam yang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (54 Tahun) dan S (50 tahun) kedua tersangka merupakan warganegara Malaysia. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT. di Malaysia, kemudian datang ke kota batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam – Malaysia.

Dan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka NP (42 tahun). Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam – Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 Orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 Orang yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra. Menurut pengakuannya, para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5.000.000 perorang.

Modus operasi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.

Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, laptop, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, Tas Ransel, 1 mobil joylong warna putih.

Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Ilegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara ilegal.

“Saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,”tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang mengungkapkan atas perbuatan terhadap tersangka, disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

(Red)