Pernyataan Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyebutkan belum diterimanya laporan tertulis mengenai kegiatan replanting PT CPA/AEP menunjukkan pentingnya dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan PT CPA/AEP.

Hal ini bukan untuk menghambat investasi PT CPA/AEP, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha PT CPA/AEP benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Deseri Harefa, kondisi ini semakin penting mengingat wilayah Tapanuli Tengah sebelumnya mengalami bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Oleh karena itu, setiap aktivitas pembukaan maupun peremajaan lahan yang dilakukan PT CPA/AEP harus memperhatikan aspek konservasi tanah, daerah aliran sungai (DAS), dan daya dukung lingkungan. Apabila seluruh dokumen lingkungan PT CPA/AEP telah dipenuhi, maka PT CPA/AEP perlu menunjukkannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan dalam kepatuhan lingkungan PT CPA/AEP, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan maupun penegakan hukum terhadap PT CPA/AEP sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, menurut Deseri Harefa, persoalan jalan yang berada di dalam kawasan HGU PT CPA/AEP juga menggambarkan adanya persoalan tata kelola yang belum terselesaikan.
Jalan yang berada di kawasan HGU PT CPA/AEP digunakan setiap hari oleh masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Namun karena status jalan tersebut berada dalam kawasan HGU PT CPA/AEP, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menggunakan anggaran negara untuk melakukan pembangunan permanen.

Akibatnya, masyarakat harus terus menghadapi kondisi jalan yang rusak, sementara aktivitas operasional PT CPA/AEP tetap berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya solusi yang lebih adil melalui kerja sama antara PT CPA/AEP dan pemerintah daerah demi menjamin kepentingan masyarakat.

Menurut Deseri Harefa, seluruh persoalan yang berkembang terkait PT CPA/AEP hanya dapat diselesaikan melalui transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan PT CPA/AEP, meliputi verifikasi batas HGU PT CPA/AEP, pemeriksaan pelaksanaan kebun plasma atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) PT CPA/AEP, kepatuhan dokumen lingkungan PT CPA/AEP, kepatuhan administrasi kegiatan replanting PT CPA/AEP, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT CPA/AEP.

Seluruh proses evaluasi terhadap PT CPA/AEP harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan PT CPA/AEP juga memperoleh kepastian mengenai status kepatuhannya.

Pada akhirnya, Deseri Harefa menyampaikan, investasi yang baik bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus menjunjung keadilan, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, dan mematuhi hukum. Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara kepada PT CPA/AEP merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan kewenangan tanpa batas.

“Karena itu, kritik masyarakat terhadap PT CPA/AEP merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi untuk memastikan pengelolaan HGU benar-benar dilaksanakan demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya./Red.

Sumber : Deseri Harefa.