Hampir setahun laporan polisi (LP) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polsek Sagulung memasuki babak baru.
Dalam LP Nomor : LP-B/299/X/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Resta Brlng/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025, Polsek Sagulung telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dari 6 orang terlapor pada 15 Juli 2026 yang lalu.
Melalui kuasa hukum korban (pelapor) inisial YZ dari Kantor Hukum Safer & Partners, Adv. Fati Hulu sangat menyayangkan kasus ini sangat terlalu lama dalam menetapkan status tersangka dari 6 orang terlapor tersebut.
“Dari 6 orang terlapor, masih belum semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kasus ini sudah cukup lama dilaporkan, yaitu pada Oktober 2025 yang lalu. Sudah jelas saat peristiwa terjadi waktu itu, korban dikeroyok dan kondisinya sangat parah bahkan sempat pingsan,” ungkap Fati Hulu.
Anehnya kata Adv. Fati Hulu, Polsek Sagulung merubah wujud laporan polisi tersebut menjadi kasus penganiayaan, dengan alasan saksi yang diajukan pelapor, tidak mau datang.
“Hal ini tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk mengarahkan ke tindak pidana penganiayaan, sebab di dalam KUHAP terbaru, penyidik diberikan kewenangan penuh untuk memanggil serta membawa saksi yang tidak mau datang,” jelas Fati.
Fati mengungkapkan, jika dalam tahap penyelidikan, saksi pernah diundang untuk memberikan keterangan. Namun, saat naik ke tahap penyidikan, saksi – saksi tersebut tidak mau datang.
“Dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi, masa penegak hukum kalah dengan preman?,” tegas Fati Hulu.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Sagulung via pesan WhatsApp, pihaknya menyampaikan bahwa upaya pemanggilan saksi dari pelapor sudah dilakukan.
“Saksi yang dipanggil (bukan saksi calon tersangka) sudah kita upayakan. Bahkan, saat antar surat pemanggilannya, saksinya ngamuk – ngamuk dan mengatakan jika dirinya tidak mau ikut campur dalam urusan perkara tersebut,” kata Kanit./Tim Red.

