Pemilik sekolah TK SD SMK Pamor Nusantara MKGR Kota Batam yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Martin Zega, SH & Partners, didatangi Tim Terpadu pada Selasa (07/07).
Tim Terpadu yang dipimpin Kasatpol PP Imam Tohari itu datang untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan Sekolah Pamor Nusantara MKGR Kota Batam yang berlokasi di Kel. Kibing, Kec. Batu Aji, berdasarkan surat perintah bongkar nomor 231/TIM-TPD/VI/2026.
Namun, kegiatan yang digelar hari ini ditunda oleh karena belum ada titik terang terkait dengan ganti rugi terhadap pemilik sekolah tersebut. Dimana, ada perusahaan yang bernama PT Tunas Oase Sejahtera (TOS) mengklaim bahwa lahan itu merupakan lahan milik PT TOS dengan nomor PL (Peta Lokasi) : 28040345.
Diketahui, sekolah tersebut sudah berdiri sejak tahun 2002 dengan nomor NPSN 11003189. Bentuk Pendidikan : TK SD SMK Perhotelan, SK Izin Operasional Sekolah : 130.1/412.3/DIKDAS/II/201.
Mariati Sitanggang, pendiri Yayasan Pamor Nusantara ini telah berupaya berkali-kali mengurus status lahan. Namun, pengajuan itu tidak terwujud, dimana BP Batam menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan buffer zone (kawasan penghijauan), artinya tidak bisa diperuntukkan untuk jasa.
“Sekitar 2 kali saya mohonkan di BP Batam, yaitu pada tahun 2002 dan terakhir pada tahun 2013 untuk alokasi lahan yang saya pakai saat ini. Tapi, tetap ditolak karena lahan yang dipakai itu merupakan buffer zone,” ucap Maria.
Menurut informasi yang diterima tim media ini pada Selasa (07/06/2026), lahan tersebut tiba-tiba berubah wujud menjadi milik PT Tunas Oase Sejahtera (TOS) yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka, sementara BP Batam menyampaikan bahwa lahan itu berstatus buffer zone.
Singkatnya, pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013, Mariati Sitanggang mendapatkan surat dari BP Batam berupa Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, nomor 99/KPTS/KA/XI/2002 tentang Pemanasan Buffer Zone Guna Peruntukan Penghijauan.

