Ribuan masyarakat Nias dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias kembali memadati kawasan Tugu Meriam, Kampung Baru, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu siang (28/01).

Aksi massa ini menjadi luapan kemarahan publik atas peristiwa penghadangan dan pembubaran paksa aksi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang terjadi pada 22 Januari 2026 lalu di lokasi yang sama.

Dalam aksi yang berlangsung tertib namun sarat emosi tersebut, massa secara terbuka mengecam tindakan sekelompok warga yang menghalangi pembacaan deklarasi serta penyampaian aspirasi AMPERA.

Mereka juga menyoroti keras sikap aparat kepolisian yang dinilai membiarkan penghadangan terjadi, meskipun aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi dan berada dalam pengawalan aparat.

Pimpinan aksi, Helpin Zebua, dalam orasinya menegaskan bahwa pembubaran paksa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.

“Hak rakyat dirampas di depan mata aparat. Ini bukan sekadar soal aksi dibubarkan, tapi soal kehadiran negara yang patut dipertanyakan,” tegas Helpin di hadapan ribuan massa.

Menurut Helpin, aksi AMPERA pada 22 Januari lalu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, koordinasi pengamanan telah dilakukan, dan Polres Nias bahkan telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut sah secara hukum.

Namun, di tengah jalannya aksi, puluhan orang yang mengaku sebagai pemuda setempat datang secara terorganisir dan memaksa massa menghentikan kegiatan di ruang publik.

Ironisnya, aparat kepolisian yang berada di lokasi dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk melindungi massa aksi ataupun menertibkan pihak yang melakukan penghadangan.

“Jika ruang publik bisa diklaim sepihak oleh kelompok tertentu, lalu di mana peran negara? Polisi seharusnya berdiri melindungi hak warga, bukan menjadi penonton,” ujar Helpin yang disambut sorak dukungan massa.

Tak hanya mengecam penghadangan, massa aksi juga menilai pembiaran aparat pada peristiwa 22 Januari lalu sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Kepulauan Nias. Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai.

Salah satu orator lainnya menegaskan bahwa AMPERA datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan menciptakan konflik.

“Kami hadir dengan prosedur hukum yang jelas, tapi justru dihentikan secara paksa. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” teriaknya dari atas mobil komando.

Isu yang diusung AMPERA, yakni percepatan pencabutan moratorium pemekaran daerah dan penetapan Provinsi Kepulauan Nias, dipandang sebagai aspirasi kolektif masyarakat. Bagi massa aksi, upaya menghalangi penyampaian tuntutan tersebut bukan hanya tindakan fisik, tetapi juga bentuk pembungkaman suara politik rakyat.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun intimidasi dan pembubaran paksa di ruang publik adalah kemunduran yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Helpin.

Aksi massa kemudian bergerak menuju Markas Polres Nias untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Massa mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi serius terhadap pengamanan aksi 22 Januari lalu serta menjamin tidak terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Nias terkait evaluasi internal maupun sikap institusional atas insiden penghadangan aksi AMPERA. Publik pun menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip perlindungan hak konstitusional warga.

Aksi besar di Tugu Meriam hari itu menjadi penanda bahwa kekecewaan masyarakat belum mereda. Pernyataan Helpin Zebua menggema sebagai pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga keberanian negara untuk hadir dan melindungi hak rakyatnya di ruang publik./Setiaman Zebua.