Pada Point 2 sudah sangat jelas dan terang menyebutkan “seperti THR atau sebutan lain”. Bahwa permintaan dukungan pembiayaan Acara Mudik ini termasuk bagian dari “sebutan lain”. Dan permintaan dilakukan dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Perusahaan, yang memang penyokong dana mudik gratis bagi pekerja/buruh adalah Perusahaan swasta dan BUMN.
Forum Jamsos, Timboel Siregar mengatakan, seharusnya bila Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Acara Mudik bagi pekerja/buruh maka pembiayaan ditanggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan tanpa meminta dukungan pembiayaan dari institusi lain.
“Bila tidak mampu membiayainya, ya Kementerian Ketenagakerjaan tidak perlu menyelenggarakannya. Bila ingin membantu pekerja/buruh mudik gratis maka salurkan saja ke lnstitusi yang menyelenggarakan Mudik Gratis, tanpa menggunakan atribut Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Timboel Siregar menilai, penyelenggaraan Acara Mudik yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan dukungan 19 institusi adalah tidak sehat karena dapat berpotensi berimplikasi pada tindak pidana korupsi, seperti yang disebutkan pada point 2 SE Kemenaker tersebut. Potensi korupsi tersebut bisa berupa korupsi uang dan atau korupsi kebijakan Kemnaker untuk mendukung institusi penyokong tersebut bila memiliki kepentingan.
“Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Institusi penyokong terbuka untuk acara Mudik Gratis ini, dan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan memberikan teladan agar SE yang dikeluarkan memiliki kewibawaan di mata publik. Institusi KPK harus meminta keterbukaan pembiayaan ini dari Kementerian Ketenagakerjaan dan institusi penyokong tersebut, termasuk terus memantau potensi terjadinya korupsi kebijakan di Kementerian Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kepentingan institusi penyokong ke depannya,” pungkasnya./Red.

