Pengetahuan ahli memiliki kekuatan jika disandingkan dengan fakta hukum yang dimiliki oleh penyidik. Untuk itu, penyidik harus menyampaikan fakta hukum kepada ahli hanya untuk kepentingan pembuktian dan tidak kepentingan lain. Sehingga, ahli dapat memberikan pendapat hukum secara obyektif sesuai dengan perbuatan tersangka.
Sementara itu, Irjen Adi Deriyan Jayamarta mamaparkan mengenai ketentuan pidana terhadap kasus pers berdasarkan kesepakatan Polri dengan Dewan Pers dibagi menjadi tiga kriteria. Yaitu, pertama, Tidak Dipidana. Apabila laporan yang diterima oleh Polri merupakan bentuk Karya Jurnalistik atau Produk Pers, maka permasalahan tersebutakan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Kedua, Mekanisme Penyelesaian. Penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers dan tidak ada penyelesaian permasalahan dengan menggunakan mekanisme pidana.
Ketiga, Dipidana. Apabila, yang dimaksud dalam laporan tersebut bukan karya jurnalistik dan bukan orang atau pun badan usaha yang termasuk dalam katagori pers, diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Mantan Analis Kebijakan Utama Bidang Pidkor Bareskrim Polri itu kemudian mengajak para ahli pers berdiskusi soal beberapa kasus. Salah satunya, kasus pelaporan Roy Suryo atas pernyatannya di sebuah podcast tentang Fufufafa.
“Ketika seseorang mengutip berita untuk ditayangkan di podcast, maka dia harus bisa memferivikasi atas kebenaran berita yang dibacakan tersebut, apalagi yang bersangkutan bukan orang pers. Ini juga yang harus dipersiapkan oleh para ahli pers saat diminta pendapat oleh penyidik,” ujar mantan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Apalagi, lanjut lulusan Akpol 1994 ini, perkembangan teknologi informasi saat ini sangat luar biasa, setiap orang bisa membuat podcast, live streaming, tik tok dan sebagainya. Ini harus diantisipasi oleh Dewan Pers, agar pers tidak dimanfaatkan oleh orang-orang dengan membuat podcast dan produk lainnya mengatasnanaman demi kebebasan pers.
“Tentunya, kita harus punya cara untuk mengikis pers yang tidak berizin itu. Tentu harus ada regulasi, aturan yang tegas menjadi dasar kita untuk menertibkan pers seperti itu. Mari kita sama-sama tegakkan. Mungkin tidak selalu harus melalui mekanisme penegakan hukum. Misalnya, dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kemampuan mereka,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu lagi.
Mengakhiri paparannya, Adi Deriyan Jayamarta memaparkan 5 peran Polri dalam penanganan kasus pers. Yaitu:
1. Polri sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk menerima dan melayani pengaduan/laporan dari masyarakat untuk memperoleh keadÃlan ‘tanpa adanya’ diskriminasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
2. Polri berkomitmen untuk bersinergi dengan Dewan, Pers melalui metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam rangka penanganan permasalahan Pers.
3. Polri menjunjung tinggi kebebasan dan Perlindungan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik.
4. Mengimplementasikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Polri dengan Dewan Pers melalui peningkatan sosialisasi kepada Jajaran Polri.
5. Mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)./Red.

