“Kami, dari 4 kabupaten dan 1 kota di Kepulauan Nias, bersatu menyuarakan aspirasi yang lama terpendam. Kami yakin, dengan menjadi provinsi sendiri, Nias dapat mengelola potensi daerah secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukanlah hal baru. Bahkan, pada 2014, usulan ini telah disetujui oleh Gubernur dan DPRD Sumatera Utara, serta menjadi RUU inisiatif DPR RI. Sayangnya, penetapan RUU tersebut tertunda.
Perubahan regulasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) melalui UU No. 23 Tahun 2014 mengharuskan tahapan pembentukan Daerah Persiapan Provinsi melalui Peraturan Pemerintah. Usulan ini telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai PP No. 78 Tahun 2007.
Mengapa Kepulauan Nias Layak Jadi Provinsi?
Selain memenuhi syarat formal, ada beberapa alasan kuat :
- Dukungan Ganda: Aspirasi masyarakat dan kebijakan strategis nasional. Komisi II DPR RI pada 2014 menyatakan usulan ini memenuhi syarat.
- Garda Depan Kedaulatan NKRI: Nias memiliki posisi geografis strategis, dengan dua pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan berhadapan dengan Pulau Nikobar, India.
- Karakteristik Kepulauan Unik: Membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan.
- Memutus Ketertinggalan: Nias masih tergolong daerah tertinggal dengan tingkat kemiskinan tinggi.
- Pelayanan Publik Efisien: Jarak dari pusat pemerintahan Sumatera Utara membuat koordinasi dan pelayanan publik kurang optimal.
Tujuan Mulia Pembentukan Provinsi
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan :
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Memperpendek rentang kendali pemerintahan.
- Memacu pembangunan di berbagai sektor.
- Mengimplementasikan model pembangunan sesuai karakteristik wilayah kepulauan.
- Menjamin kepentingan nasional dan keutuhan NKRI.
Dengan alasan dan tujuan tersebut, pemerintah dan masyarakat Kepulauan Nias menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk segera memproses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias./S. Zebua.

