Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah kota batam kepada Ketua RT, RW, Kader Posyandu, Kader Siaga Kelurahan, Ketua LPM, Pekerja Rentan Sosial Keagamaan, dan sosial kemasyarakatan di Golden Prawn, Jumat malam (26/09).
Program ini digagas Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sebagai langkah nyata untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan dan tokoh-tokoh masyarakat yang selama ini berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar menekankan bahwa peluncuran program ini menjadi momentum penting bagi Kota Batam. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa para pekerja rentan maupun tokoh masyarakat yang berperan langsung dalam pembangunan daerah tidak hanya dihargai melalui ucapan terima kasih, tetapi juga dijamin perlindungan sosialnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Malam hari ini Batam sedang membuat sejarah. Bagaimana agar orang-orang yang berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini terjamin perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga risiko kerja dari tugas-tugas yang dilakukan dapat diminimalisir,” ujar Amsakar.
Sebanyak 24.300 orang yang terdiri dari pekerja rentan seperti ojek online, penambang pancung dan penarik becak serta Ketua RT, RW, Kader Posyandu, Kader Siaga Kelurahan, Ketua LPM akan terlindungi melalui program ini. Hal tersebut menjadi bukti nyata perhatian dan penghargaan Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pembangunan.
“Ini adalah bentuk manifestasi dari rasa terima kasih Pemerintah Kota Batam terhadap peran dan kontribusi yang bapak ibu sekalian telah sumbangkan untuk daerah ini,” tambahnya.

